DPR Batal Sahkan RUU pemilihan gubernur

DPR Batal Sahkan RUU pemilihan gubernur

BeritaMakassar.com – JAKARTA – DPR batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digunakan digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan sebab rapat paripurna hanya sekali dihadiri 89 Anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya saja dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura akibat kuorum tak terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran partisipan rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengantisipasi kontestan rapat. Hal itu seperti yang dimaksud diatur di Tata Tertib DPR.

“Saudara-saudara para anggota kemudian hadirin yang tersebut kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya persyaratan qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” kata Dasco.

“Penundaan inisiasi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diadakan pada jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.

Merespons hal itu, para kontestan yang mana telah lama tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco secara langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *