Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding melawan vonis 3-4 tahun terhadap tiga terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

“Untuk perkara yang tersebut sedang berjalan di dalam pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

Kendati begitu, Kuntadi belum merinci terkait sikap dari pihaknya melawan putusan vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut. “Bagaimana dan juga tindaklanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi perkembangan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Ketiga Terdakwa yang dimaksud dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan juga kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di dalam PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan juga Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan juga pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Untuk Sofiah Balfas, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun kemudian denda Rp250 jt subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.

“Memerintahkan Terdakwa di status tahanan kota,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun kemudian denda Rp250 jt subsider kurungan badan tiga bulan. Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lalu denda Rp250 jt subsider tiga bulan kurungan badan. Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang mana sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *