Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan jaksa untuk menghasilkan memori pada menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur.

“Dengan ditandatanganinya akte kasasi, maka ada waktu 14 hari dari hukum acara terhadap jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan memori kasasinya kemudian sekarang di dalam Kejari sudah ada ada kelompok yang mana diasistensi oleh Kejati Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Rabu (7/8/2024).

Dia mengungkapkan regu jaksa ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara lalu menganalisa salinan putusan. Maka pada waktunya akan disusun memori kasasi yang akan segera disampaikan untuk Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya.

Pihaknya melalui Kejati Jawa Timur kemudian Kejari Surabaya telah dilakukan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya agar Ronald Tannur bukan bepergian ke luar negeri. Hal itu dilaksanakan sebagai upaya agar Ronald Tannur tak pergi ke luar negeri.

“Tapi kan akibat ada perasaan khawatir bahwa yang tersebut bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka diadakan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang digunakan lalu dari Kejaksaan Tinggi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di tempat sebuah tempat hiburan waktu malam di dalam Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak ada terbukti secara sah dan juga meyakinkan sudah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa bukan terbukti secara sah serta meyakinkan sebagaimana di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP lalu 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *