BeritaMakassar.com – JAKARTA – Setelah Saka Tatal, enam terpidana tindakan hukum kematian Eky kemudian Vina Cirebon akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diungkapkan oleh Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina-Eky Jutek Bongso pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ahli: Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!’ pada Selasa (6/8/2024).
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami telah daftarkan PK itu,” kata Bongso.
Ia menjelaskan, pihaknya tak perlu mengantisipasi hasil PK dari Saka Tatal yang tersebut tahapannya sedang berlangsung. Pasalnya, Bongso mengaku, pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti pada PK tersebut.
“Kami telah mengakumulasi tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, lalu juga hal yang dimaksud saling bertentangan di putusan, tiga-tiganya kami dapatkan,” ujarnya.
Bongso menjelaskan, pihaknya telah lama mempelajari dari alat bukti yang mana dia kumpulkan. Akan hal itu, ia yakin kliennya akan menang pada PK nanti.
“Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang mana kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang tersebut ketika ini mendekam di area penjara tidak ada bersalah,” ucapnya.