beritamakassar.com – JAKARTA – Blending unsur bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang tersebut diperbolehkan, selama mengikuti izin lalu standar mutu yang mana ditetapkan.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal juga teknis yang mana bertujuan meningkatkan mutu material bakar.
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak lalu Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan diadakan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan keinginan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan eksekutif (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Acara Usaha Hilir Minyak dan juga Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk-produk sesuai aturan perundang-undangan, serta kegiatan pengolahan itu dilaporkan juga dijalankan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau tambahan jenis substansi bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
Perusahaan minyak besar, kilang, serta distributor materi bakar yang dimaksud disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk meyakinkan kepatuhan terhadap standar kualitas dan juga pajak.
“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang sebenarnya mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk memunculkan jenis BBM tertentu kemudian sesuai SNI,” ujarnya, Hari Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dijalankan dengan mempertimbangkan keinginan dan juga spesifikasi, dan juga sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang digunakan negatif, saya kira itu bukan benar, juga itu merugikan bukanlah cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN,” jelasnya.