BeritaMakassar.com – JAKARTA – Rangkaian sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan Saka Tatal telah terjadi selesai. PK terkait persoalan hukum kematian Eky lalu Vina Cirebon itu tinggal mengawaitu putusan Mahkamah Agung (MA).
Saka pun meyakini PK yang mana diajukannya akan datang dikabulkan oleh Hakim Agung. “InsyaAllah Saka yakin,” kata Saka di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ahli: Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!’ pada Selasa (6/8/2024).
Keyakinan itu lantaran dirinya lebih besar tahu jika dibandingkan siapa pun terkait di area mana dirinya pada tanggal perkembangan kematian Eky lalu Vina Cirebon pada 27 Agustus 2016. “Karena Saka sendiri yang mana menjalani, jadi Saka tahu betul Saka itu ada di dalam mana dengan siapa di dalam tahun 2016, 27 Agustus,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saka pun menjelaskan kembali awal mula ia ditangkap Polisi. Dia mengungkapkan, kejadian itu terjadi di tempat depan SMP 11 Cirebon.
“Pokoknya dari pertama penangkapan itu di dalam 31 Agustus saka baru nyampe di tempat depan SMP 11 sudah ada dipukulin, nyampe masuk mobil juga masih dipukulin,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saka meyakini Iptu Rudiana menjadi salah satu dari empat polisi yang digunakan meringkusnya. Namun, ia tak ingat apakah Rudiana termasuk salah satu oknum yang digunakan melakukan pemukulan pada dirinya.
“Jadi Saka disuruh ngisi bensin, motornya kan minta dianterin ke Eka Sandi, pas mau dianterin Eka Sandi identik teman-temannya ditangkap,” ucapnya.