beritamakassar.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sudah pernah dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini berkembang 3,26% dibandingkan periode yang mirip tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Warga DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dijalankan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dijalankan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 jt SPT melalui e-filing, 1,49 jt SPT melalui e-form, lalu 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi pada keterangan resmi, Mingguan (13/4/2025).
Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 jt SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi serta 380.530 SPT dari wajib pajak badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan oleh sebab itu batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional kemudian cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi kemudian Idulfitri 1446 H.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang mana memberikan penghapusan sanksi administratif melawan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 lalu pelaporan SPT yang mana dilaksanakan antara 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tiada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak yang dimaksud terlambat akibat kondisi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 jt SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau warga yang tersebut belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih terhadap para Wajib Pajak yang digunakan sudah patuh juga turut berkontribusi di perkembangan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.