BeritaMakassar.com – JAKARTA – Saka Tatal , mantan terpidana di persoalan hukum pembunuhan Vina kemudian Eky Cirebon batal diperiksa Bareskrim terkait keterangan palsu dari terlapor Aep juga Dede pada hari ini, Rabu (7/8/2024). Saka akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menuturkan pemeriksaan terhadap kliennya itu akan datang dijalankan dalam Gedung Bareskrim, Ibukota Indonesia Selatan.
“Hari Selasa depan di tempat Bareskrim. Saya dan juga Saka Tatal yang tersebut ke Bareskrim,” ujar Titin ketika dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (7/8/2024).
Titin menjelaskan sejatinya pemeriksaan itu dilaksanakan pada Awal Minggu lalu kemudian hari ini. Namun, ia ditelepon oleh pihak Bareskrim untuk dijalankan penundaan ke Selasa depan lantaran pada waktu ini penyidik masih memeriksa tujuh terpidana lainnya.
“Hari Selasa depan Bareskrimnya membatalkan, sebab masih memeriksa 7 terpidana itu, pemeriksaannya belum selesai. Jadi nanti hari Selasa depan di area Bareskrim,” jelasnya.
Sebagai informasi, dua saksi perkara pembunuhan Vina juga Eki di tempat Cirebon pada 2016, yakni Aep lalu Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga menciptakan kesaksian palsu. Pelaporan yang disebutkan dilayangkan agar tujuh terpidana yang mana dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam dalam penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka itu tidaklah melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan serta pemerkosaan dan juga dia masuk ke penjara itu akibat salah satunya ada kesaksian yang dimaksud disampaikan oleh Aep juga Dede,” ujar Anggota DPR Dedi Mulyadi pada Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu, (10/7/2024).
Dedi menjelaskan kedatangannya dengan kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kemudian keluarga terpidana untuk menguji kesaksian Aep kemudian Dede.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang tersebut hari ini masih mendekam di area penjara, setelahnya Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di dalam Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.