Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Dipimpin Dasco Gerindra

Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Dipimpin Dasco Gerindra

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.

“Saya yang mana mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco untuk wartawan di dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dilakukan pasca Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan dijalankan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di area paripurna RUU ini,” ucapnya.

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan dijalankan pada pukul 09.30 WIB. Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota menjadi UU.

Sebelumnya, Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang tersebut diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait aturan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *