Berita  

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

beritamakassar.com – JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 lalu Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan usaha tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang tersebut membatasi lingkungan ekonomi juga pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama di persoalan hukum ini adalah kewajiban pemakaian Google Play Billing (GPB) di area Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini dikarenakan dinilai merugikan persaingan bisnis lalu konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti beberapa dampak negatif dari kebijakan GPB yang digunakan diwajibkan oleh Google, di dalam antaranya:

– Berkurangnya User Aplikasi: Penggunawan perangkat lunak mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran lalu kenaikan biaya aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang mana tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi yang tersebut tidaklah menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Letak Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah dilakukan menyalahgunakan tempat dominannya dalam bursa dengan mewajibkan pemakaian GPB kemudian menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Lingkungan Dominan pada Indonesia

Google Play Store merupakan media distribusi perangkat lunak terbesar pada Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini menciptakan developer aplikasi mobile tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang mana merugikan.

Fakta Google Play Store di dalam Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di area Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang mana Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bisnis yang mana sehat di area Indonesia. Praktik monopoli yang dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile juga konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang tersebut lebih banyak adil juga menyokong perubahan pada sektor digitalIndonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *