BeritaMakassar.com – JAKARTA – DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran kontestan Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengantisipasi partisipan rapat. Hal itu seperti yang diatur pada Tata Tertib DPR.
“Saudara saudara para anggota lalu hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya persyaratan qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di dalam Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Penundaan pengaktifan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijalankan di jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Merespons itu, para partisipan yang tersebut telah terjadi tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun segera mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).