Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan juga Anggota DPR

Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan juga juga Anggota DPR

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai kebijakan pemerintah dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.

Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang tersebut selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).

Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol dan juga anggota DPR:

Yth. Pimpinan Parpol kemudian para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang tersebut setingkat UU. Berpolitik kemudian bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh lalu itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.

Tetapi ada prinsip demokrasi lalu konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

Silahkan ambil serta bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan juga mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang dimaksud diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.

Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang dimaksud diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang digunakan dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tiada mempunyai kursi di tempat DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *