BeritaMakassar.com – JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang tersebut menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I di dalam Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang yang diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang digunakan hadir hanya saja sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu dikonfirmasi terkait berapa jumlah total anggota fraksinya yang mana hadir pada ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah di Rapat Paripurna yang digunakan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna belaka dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura akibat quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.