beritamakassar.com – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas serta diselesaikan. Hal itu mengingat kondisi dunia advokat pada Indonesia yang tersebut semakin bukan berkualitas dan juga mengalami degradasi profesionalisme.
“Saat ini, kita meninjau banyak advokat yang tersebut bukan memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang secara langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang digunakan kuat terhadap hukum kemudian etika profesi,” ujar Abraham, Hari Minggu (9/2/2025).
“Lebih parah lagi, ada orang yang digunakan tidak advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) kemudian menawarkan jasa hukum secara terbuka pada media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidaklah diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan penawaran jasa hukum.”
Abraham juga menyoroti kelemahan pada sistem organisasi advokat ketika ini, di tempat mana advokat yang digunakan terkena pelanggaran etik dengan mudah dapat pindah organisasi serta tetap saja berpraktik. “Ini mengkhawatirkan, sebab seharusnya ada standar etik kemudian mekanisme pengawasan yang dimaksud tambahan ketat untuk melakukan konfirmasi advokat yang tersebut berintegritas,” tambahnya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan juga kehormatan profesi dan juga mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau pemasaran jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga pada Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi lalu mekanisme sanksi yang digunakan lebih tinggi efektif.
“Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat dalam Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan warga terhadap profesi ini akan hilang, serta akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan. Oleh akibat itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas di Prolegnas agar kita sanggup memulihkan hormat profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” tegas Abraham.
Abraham Sridjaja menekankan Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, tidak belaka sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk melakukan konfirmasi bahwa hanya sekali advokat yang mana benar-benar kompeten serta berintegritas yang digunakan dapat menjalankan profesi ini dalam Indonesia.