beritamakassar.com – JAKARTA – pemerintahan menegaskan status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.
Kebijakan itu untuk menegaskan efektivitas pemerintahan kemudian kesinambungan kebijakan nasional.
Menteri Komunikasi lalu Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang tersebut diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang tersebut berlaku serta demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan juga diskusi umum terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya pada keterangannya di area Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan juga Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya, miliki kewenangan penuh di menentukan tempat kemudian status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Menkomdigi kembali menegaskan komitmen eksekutif untuk tetap memperlihatkan menghormati prinsip-prinsip hukum serta demokrasi pada setiap kebijakan yang digunakan diambil.
Transparansi juga akuntabilitas menjadi prioritas utama pada menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari penduduk lalu akan terus mengedepankan transparansi dan juga akuntabilitas pada setiap langkah yang digunakan diambil,” ujarnya.