Berita  

8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang digunakan Terjerat Pidana

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang digunakan harus diganti dikarenakan berbagai hal di tempat antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.

Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di area kantor KPU, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Mingguan (25/8/2024).

“Memutuskan menetapkan langkah Pemilihan Umum tentang pembaharuan menghadapi tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.

Adapun, pada program penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah kemudian stakeholders terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR RI yang digunakan digantikan:

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu (peringkat pernyataan sah ke I) dan juga Ari Wibowo (peringkat kata-kata sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri

2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar

Budhy Setiawan (peringkat kata-kata sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *