beritamakassar.com – BEIJING – Pihak berwenang China mengeluarkan pedoman pada hari Hari Jumat yang dimaksud mewajibkan pelabelan pada semua konten yang tersebut dihasilkan oleh kecerdasan buatan, yang tersebut bertujuan untuk memerangi penyalahgunaan Artificial Intelligence di penyebaran informasi palsu.
Kantor Berita Emirates (WAM) melaporkan bahwa peraturan tersebut, yang dikeluarkan sama-sama oleh Administrasi Planet Maya China, Kementerian Pertambangan serta Teknologi Informasi, Kementerian Security Publik, juga Administrasi Negara Radio serta Televisi, akan mulai berlaku pada 1 September.
Seorang juru bicara Badan Keselamatan Siber menyatakan langkah yang disebutkan bertujuan untuk “mengakhiri penyalahgunaan teknologi generatif Kecerdasan Buatan serta penyebaran informasi palsu.”
WAM mengutip China Daily yang digunakan melaporkan bahwa pedoman yang disebutkan menetapkan bahwa konten yang tersebut dihasilkan atau disintesis menggunakan teknologi AI, termasuk teks, gambar, audio, video, lalu adegan virtual, harus diberi label yang mana jelas juga tidak ada terlihat.
Untuk konten yang dihasilkan oleh teknologi sintesis mendalam yang digunakan dapat membingungkan atau menipu publik, label eksplisit harus ditempatkan pada kedudukan yang digunakan wajar untuk menjamin kesadaran publik.
Label eksplisit adalah label yang tersebut digunakan pada konten yang dimaksud dihasilkan juga disajikan di bentuk seperti teks, suara, atau grafik yang terlihat jelas oleh pengguna.
Tiongkok mewajibkan pelabelan konten yang digunakan dihasilkan Kecerdasan Buatan untuk melawan misinformasi
Selain itu, pedoman yang disebutkan mengharuskan label implisit ditambahkan ke metadata file konten yang dimaksud dihasilkan. Label ini harus menyertakan rincian tentang kredit konten, nama atau kode penyedia layanan, dan juga nomor identifikasi konten.
Awal bulan ini, Wakil Kongres Rakyat Nasional ke-14 lalu Pendiri sekaligus direktur utama Xiaomi Corp. Lei Jun, sama-sama anggota Komite Nasional Kongres Konsultatif Politik Rakyat China ke-14 dan juga aktor Jin Dong, mengusulkan pembentukan undang-undang kemudian peraturan untuk konten yang dihasilkan Artificial Intelligence selama pembukaan tahunan Komite Nasional NPC ke-14 dan juga CPPCC ke-14.