BeritaMakassar.com – Memungut pajak dari kelompok terkaya adalah salah satu topik yang digunakan populis di area berada dalam peningkatan permintaan pokok akhir-akhir ini. Menjadi ide yang dimaksud menarik untuk didiskusikan mengingat pengenaan pajak yang disebutkan dapat tercermin dari besaran simpanan di tempat perbankan tanah air.
Simpanan pihak ketiga di area perbankan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun kemudian pada Februari 2024 berjumlah Rp8.489 triliun. Perbaikan besaran simpanan yang disebutkan menurunkan jumlah keseluruhan uang yang mana beredar sehingga berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negeri ini. Sirkulasi uang di dalam penduduk memiliki kaitan erat dengan perkembangan dunia usaha namun pada titik tertentu, ancaman kenaikan harga pun membayangi.
Dari sudut pandang yang berbeda, cukup tingginya bilangan pengangguran terbuka perlu disikapi dengan serius terlebih lagi apabila disandingkan dengan ancaman menurunnya populasi Indonesia di dalam masa yang dimaksud akan datang. Penurunan populasi yang dimaksud dapat diramalkan melalui tren pernikahan yang dimaksud mengalami titik terendah selama beberapa waktu terakhir.
Pada tahun 2023, pencatatan pernikahan di area Indonesia berjumlah 1,58 jt pernikahan yang tersebut merupakan hitungan terendah di rentang 10 tahun terakhir. Mengapa hal yang disebutkan mampu terjadi? Salah satu penyebabnya adalah peningkatan biaya hidup namun tidaklah disertai peningkatan upah yang memadai. Generasi Z dipandang sebagai generasi yang digunakan akan memikul beban cukup berat disebabkan lapangan pekerjaan yang semakin terbatas nantinya.
Terbatasnya lapangan pekerjaan yang ada pada waktu ini tiada belaka dialami oleh Indonesia, melainkan sebuah fenomena yang digunakan terjadi merata di dalam seluruh dunia. Terdapat sekurang-kurangnya dua faktor yang digunakan melatarbelakangi hal tersebut.
Pertama sebagai akibat dari disrupsi teknologi yang menjadi tren beberapa waktu terakhir. Sedangkan faktor kedua adalah dampak dari pandemi global yang tersebut terjadi di tempat era tahun 2020. Kedua hal yang dimaksud memaksa berbagai bidang untuk melakukan perhitungan ulang pada berbagai lini usaha yang dimaksud dijalankannya demi mengejar efisiensi.
Dan akhirnya faktor manusia akan dikorbankan. Sejumlah unit produksi yang digunakan selama ini membutuhkan peran manusia sebagai inti dari sebuah sistem, perlahan pun mulai tergantikan oleh keberadaan teknologi yang digunakan dilengkapi dengan kecerdasan buatan.
Berkaca dari realita tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah strategis pada menangani permasalahan yang digunakan terjadi. Proses inisiasi lapangan kerja tak hanya sekali bersandar dari alokasi belanja pemerintah namun juga menyokong para pemilik modal untuk terlibat terlibat di penciptaan lapangan pekerjaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kebijakan fiskal yang sesuai agar minat pemilik simpanan jumbo mau membelanjakan sebagian kekayaannya di memacu penciptaan lapangan kerja baru pada berada dalam berkurangnya lapangan pekerjaan yang tersebut tersedia.
Penciptaan lapangan pekerjaan baru di tempat era pada waktu ini tidak berarti kembali ke masa lampau kemudian menafikan perkembangan teknologi. Namun lebih tinggi ke arah pembentukan berbagai unit usaha baru yang dimaksud dihasilkan dari peningkatan belanja kaum super kaya.
Berbagai negara telah dilakukan mencoba menggalakkan peningkatan belanja khususnya pascapandemi sebagai cara agar sektor riil kembali bergerak. Di antaranya Ekuador (pasca Covid-19), Islandia, Irlandia, Spanyol, serta Kolombia.
Peningkatan belanja dari kaum super kaya adalah hal perlu dipertimbangkan apabila mengawasi data distribusi simpanan di tempat perbankan. Apabila kita menggunakan data secara random misalnya pra pandemi (Desember 2016), mulai pandemi (Maret 2020), dan juga pascapandemi (Februari 2024) tampak bahwa pada kelompok dengan simpanan pada berhadapan dengan Rp5 miliar secara konsisten mengalami peningkatan rata-rata jumlah simpanan secara signifikan.
Sedangkan pada kelompok akun dengan sisa sampai dengan Rp100 jt secara ajek mengalami penurunan. Bagi kelompok dengan tersisa simpanan s.d Rp100 juta, pada Desember 2016 rata-rata keseimbangan di tempat di account berjumlah Rp3,7 juta, kemudian merosot menjadi Rp2,8 jt (Maret 2020), lalu kembali menyusut menjadi Rp1,8 jt pada Februari 2024.
Kontras pada kelompok dengan sisa dalam menghadapi Rp5 miliar, pada Desember 2016 rata-rata nilai tabungan berjumlah Rp25,86 miliar, meningkat menjadi Rp29,26 miliar pada Maret 2020, dan juga kembali meningkat menjadi Rp32,80 miliar pada Februari 2024.
Terus bertambahnya rata-rata sisa pada kelompok account di tempat berhadapan dengan Rp5 miliar membuka diskusi mengenai perbandingan antara pajak penghasilan (income tax) dengan pajak kekayaan (wealth tax). Selama ini simpanan yang mana ada di dalam perbankan dikenakan pajak penghasilan. Basis perhitungan pajak berdasarkan seberapa besar penghasilan (bunga) yang diperoleh berhadapan dengan tersisa account tersebut.
Metode perhitungan pajak penghasilan yang disebutkan miliki sisi positif merupakan kemudahan pada penentuan berapa besaran pajak yang mana dipungut. Sedangkan kelemahannya pengenaan pajak penghasilan adalah bertambahnya sisa mengendap di jangka panjang pada account dengan tersisa luar biasa.
Khusus bagi account dengan nilai minimalis, tabungan yang mana dimiliki oleh pengguna akan mengalami penyusutan terus menerus disebabkan tambahan yang dimaksud diperoleh tidak ada sebanding dengan adanya pajak kemudian biaya administrasi. Pengenaan pajak penghasilan bagi tersisa akun minimalis layak untuk didiskusikan lebih besar mendalam mengenai unsur keadilan bagi si pemilik rekening.
Pajak kekayaan dapat dijadikan sebagai perspektif baru di menyikapi hal tersebut. Basis perhitungan pajak yang tersebut dikenakan pun berbeda apabila dibandingkan dengan pajak penghasilan dan juga memiliki tingkat kerumitan di perhitungan yang mana tambahan kompleks dibandingkan pengenaan pajak penghasilan.
Namun apabila konteks pengenaan pajak kekayaan cuma dibatasi pada keseimbangan simpanan tabungan perbankan, implementasinya tiada akan serumit apabila pajak kekayaan terhadap diterapkan secara menyeluruh pada unsur kekayaan selain nilai tabungan perbankan.
Pengenaan pajak kekayaan pada keseimbangan account perbankan memiliki beberapa pertimbangan yang tersebut dapat dijadikan acuan, pertama berkaitan dengan unsur keadilan, kedua dari sisi perkembangan perekonomian juga penciptaan lapangan pekerjaan, dan juga tak kalah penting dari sisi penerimaan negara.
Faktor keadilan adalah pertimbangan utama terkait pembaharuan basis pengenaan pajak. Jika pada pajak penghasilan basis pengenannya dihitung dari tambahan kekayaan (bunga tabungan/deposito), maka pajak kekayaan dikenakan secara total dari kekayaan yang dimaksud dimiliki (total simpanan).
Perbedaan basis perhitungan ini yang digunakan menghasilkan secara persentase tarif pajak kekayaan lebih lanjut rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan. Besaran tarif pajak kekayaan umumnya di tempat bawah nomor 3,5% pada beberapa negara yang digunakan sudah pernah menerapkan pajak tersebut.
Pengenaan pajak kekayaan mempertimbangkan kekayaan bersih dari si wajib pajak. Semakin meningkat kekayaan bersih maka besaran pajak yang tersebut dipungut bertambah. Namun apabila kekayaan bersih mengalami penurunan bahkan negatif maka kewajiban pajaknya akan berkurang bahkan hilang sejenis sekali.
Faktor perkembangan perekonomian juga penciptaan lapangan pekerjaan akan menjadi pemicu adanya trade off alias pertukaran yang memaksa kelompok kaya untuk memilih dua alternatif. Alternatif pertama yaitu apakah masih mengendapkan uang dengan risiko kena pajak kekayaan, ataukah alternatif kedua yaitu memutarnya pada bentuk bidang usaha dalam sektor riil meskipun keuntungan yang dimaksud diperoleh tidak ada terlalu besar.
Alternatif menyimpan atau membuka sebuah bisnis setiap saat diukur dengan pertimbangan risiko serta hasil yang diharapkan. Meningkatnya simpanan di tempat perbankan diduga sebagai dampak menghadapi meningkatnya risiko bidang usaha dalam sektor riil namun tak diimbangi dengan imbal hasil yang tersebut sepadan. Sedangkan menyimpan sebagian uang pada bank dianggap miliki risiko lebih lanjut rendah namun menjanjikan imbal hasil yang tambahan baik.
Selanjutnya yang bukan kalah penting adalah prospek penerimaan negara dari pemberlakuan pajak kekayaan. Di di tempat ini perlunya dilaksanakan kajian lebih banyak mendalam mengenai perbandingan peluang penerimaan dari pajak penghasilan dibandingkan pajak kekayaan yang tersebut dipungut menghadapi keseimbangan simpanan di tempat bank.
Apakah akan memilih pajak penghasilan secara penuh, campuran pajak penghasilan dengan pajak kekayaan dengan batas tertentu, atau sepenuhnya menggunakan pajak kekayaan. Apabila tetap saja menggunakan pajak penghasilan secara penuh maka keseimbangan pada account bank akan terakumulasi terus menerus khususnya pada kelompok dalam berhadapan dengan Rp5 miliar. otoritas akan kesulitan di perumusan kebijakan yang tersebut memaksa kaum super kaya untuk lebih lanjut banyak berbelanja.
Jika kebijakan yang diambil adalah campuran antara pajak penghasilan serta pajak kekayaan, maka perlu ditetapkan sampai seberapa batas dikenakan pajak penghasilan kemudian mulai batas berapa dikenakan pajak kekayaan diberlakukan. Sedangkan apabila simpanan pada bank cuma dikenakan pajak kekayaan, maka transisi sistem yang digunakan terjadi harus mampu berjalan dengan mulus.
Sebagai gambaran, pada tahun 2019 Senator Elizabeth Warren menawarkan ide terkait pengenaan pajak kekayaan bagi kelompok super kaya di dalam Amerika Serikat dengan tarif pajak antara 2%-3% bagi rakyat dengan kekayaan bersih pada menghadapi US$ 50 juta.
Selain itu lembaga pengamat pajak di dalam Eropa bernama EU Tax Observatory pada tahun 2023 memperkirakan bahwa pengenaan pajak kekayaan sebesar 2% bagi kelompok kaya di area dunia akan menghasilkan kembali pajak sebesar US$ 250 miliar atau setara dengan 0,2% Ekonomi Nasional dunia.
Meskipun pajak kekayaan memberikan nuansa baru pada mengawasi fenomena akumulasi nilai tabungan secara lebih tinggi komprehensif, patut diperhatikan juga bahwa peluang terbangnya simpanan para pelanggan super kaya ke negara lain akibat pengenaan pajak tersebut.
Namun satu hal yang digunakan pasti bahwa setiap negara akan mulai mencermati fenomena kenaikan simpanan pada negara masing-masing. Dan kebijakan untuk menggerakkan kaum super kaya berbelanja lebih tinggi sejumlah akan dirumuskan oleh semua negara, termasuk pada dalamnya pengenaan pajak menghadapi kekayaan bagi kelompok atas.