News  

Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi dengan Penguasaan PPATK

Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi dengan Penguasaan PPATK

beritamakassar.com – JAKARTA – Pembatasan uang kartal dianggap belum maksimal pada mengurangi suap tanpa adanya penguatan terhadap Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Sebab, ketika ini berprogres keuangan digital.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya untuk sanggup melakukan penyidikan. “Jika tiada ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal bukan akan efektif menghindari korupsi,” ujar Praswad melalui keterangan tertulisnya diambil hari terakhir pekan (1/11/2024).

“Karena selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan juga valuta asing juga bisa saja dijadikan alat bayar yang tersebut efektif kemudian sulit terdeteksi,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyokong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang digunakan diduga terkait suap di tempat kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .

Uang itu dibiarkan pada bentuk tunai guna mengakali kewajiban pengurus negara pada melaporkan harta kekayaan mereka. Akan hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengajukan permohonan DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga menggerakkan terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di dalam DPR,” kata Tessa yang mana disitir Rabu (30/10/2024).

“Informasi terakhir bahwa RUU yang disebutkan belum menjadi prioritas oleh para perwakilan rakyat di dalam Senayan,” sambungnya.

Tessa menjelaskan, dengan pengesahan RUU Uang Kartal sanggup menghindari suap dengan penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan untuk mampu memitigasi risiko seperti yang digunakan sudah ada disampaikan tadi, ditemukannya suap pada bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *