beritamakassar.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka itu masalah Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) . Beberapa tuntutan yang dikabulkan yang dimaksud terkait upah serta tenaga kerja asing.
Pantauan di dalam lokasi, massa buruh yang digunakan menyelenggarakan unjuk rasa dalam Bundaran Patung Kuda, Ibukota Indonesia Pusat bersuka ria dengan putusan yang disebutkan usai menyaksikan sidang yang dimaksud sedang diselenggarakan di area Gedung MK.
Mereka mendengar bersama-sama putusan yang digunakan dibacakan hakim MK, terkait dengan hambatan upah lalu tenaga kerja asing. Setelah jeda sidang, dia pun bersyukur hakim MK mengabulkan tuntutan mereka. Orator menyampaikan ucapan terima kasih melawan beberapa putusan tersebut. “Terima kasih untuk Hakim MK yang mana menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK,” kata orator, Kamis (31/10/2024).
Para demonstran yang mana awalnya duduk bersantai diminta berbaris di area depan mobil komando merayakan hasil ini. Mereka berjoget serta bernyanyi merayakan pesta tersebut. Bahkan, beberapa buruh merayakan ini dengan membuka kaos dia juga berjoget ria. Mereka diminta untuk membuka baju kemudian bernyanyi lalu berjoget di tempat lokasi demo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Eksternal (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang digunakan diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) pada Pasal 81 nomor 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi “Tenaga Kerja Mancanegara dapat dipekerjakan di dalam Indonesia cuma pada hubungan kerja untuk jabatan tertentu kemudian waktu tertentu juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan TKA yang digunakan dapat dipekerjakan di tempat Indonesia semata-mata tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan juga waktu tertentu dan juga dengan kompetensi yang dimaksud sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 pada Pasal 81 nomor 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang bukan dimaknai, ‘Tenaga Kerja Eksternal dapat dipekerjakan di area Indonesia belaka pada hubungan kerja untuk jabatan tertentu lalu waktu tertentu dan juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penyelenggaraan tenaga kerja
Indonesia’,” kata Hakim MK Arief Hidayat di sidang di area Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat.