www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang ketentuan pencalonan kepala tempat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 juga 70/PUU-XXII/2024. PKPU akan disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus pada waktu pendaftaran calon kepala tempat dalam seluruh area Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang dimaksud juga pada dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang digunakan diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin pada waktu jumpa pers pada kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Afifuddin mengungkapkan, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Rencananya, kata Afif, konsultasi dengan Komisi II DPR yang tersebut merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan diadakan pada Awal Minggu (26/8/2024).
“Semua pengaturan PKPU telah siap untuk diterapkan di proses pendaftaran calon kepala wilayah pada seluruh Indonesia,” ujar Afif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi bahwa Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal disahkan. Dasco bicara kemungkinan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
“Periode depan masih akan dilaksanakan sebab kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata Dasco di













