www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala tempat dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang tersebut diselenggarakan Rabu (21/8/2024) tindakan itu diambil belaka di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA serta MK sebagai dua opsi yang dimaksud dapat diambil kemudian digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan di merevisi UU pemilihan gubernur sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan potensi yang mana serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan di area dasarkan pada tidak ada adanya amar putusan yang digunakan mengubah ketentuan persyaratan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana substansinya tiada miliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tak ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan kesempatan terhadap Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang tersebut tiada membatasi tafsir berhadapan dengan putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang mana telah memenuhi aturan berhak maju pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidaklah membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.













