News  

Polemik Izin Tambang Ormas Keagamaan, Praktisi Hukum: Kasih Aja Sekalian Freeport

Polemik Izin Tambang Ormas Keagamaan, Praktisi Hukum: Kasih Aja Sekalian Freeport

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Izin tambang untuk ormas keagamaan terus menuai polemik. Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritisi pedas pemerintah dengan menyebutnya izin tambang ormas keagamaan terlalu ngawur.

Jika ini dikelola ormas keagamaan, beliau khawatir terjadi dugaan terburuk menyuburkan praktik percaloan pengurusan tambang yang digunakan kemungkinan terjadi penggelapan.

“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan. Kalau mau sekalian aja itu ormas keagamaan dikasih izin tambang Freeport misalnya, daripada dipegang sebanding orang asing,” ujar Deolipa, Kamis (13/6/2024).

“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil pada luar kebiasaan bernegara,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara. Aturan itu menciptakan ormas keagamaan diberikan hak spesial mengatur tambang.

Deolipa mengamati aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang digunakan umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang tersebut artinya berperilaku baik. Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.

“Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas kan tujuannya untuk menciptakan manusia yang digunakan berbudi luhur beriman untuk Tuhan dan juga berperilaku baik,” katanya.

Di sisi lain, lulusan Fakultas Hukum UI ini juga meninjau bila sebagian pelaku bisnis cenderung mengawasi untung rugi. Karenanya tiada aneh sejumlah reaksi negatif terkait aturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *