BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Papua, Piton Enumbi meninggal dunia. Piton Enumbi merupakan terperiksa penyuap mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
“Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang tersebut diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia dikarenakan alasan medis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (3/6/2024).
Dalam keterangan tersebut, Ali tidaklah membeberkan sakit apa yang tersebut diderita Piton Enumbi. “KPK selanjutnya segera akan mengkaji terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” ujarnya.
Sekadar informasi, Piton Enumbi merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia. Nama Piton Enumbi muncul pada surat dakwaan Lukas Enembe. Dalam surat dakwaan, disebutkan Piton menyuap Lukas sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).