News  

Murka karena Istri Diperkosa, Pria di Sumut Bunuh Keponakan

BERITAMAKASSAR.com — Seorang pria berinisial YN (46) membunuh keponakannya, OH (29), saat duel menggunakan tombak dan parang di Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Perkelahian dipicu ulah OH yang memperkosa istri YN. Keadaan ini membuat YN naik pitam, hingga perkelahian satu lawan satu tidak terhindarkan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berawal saat istri YN sedang mencabut rumput di kebun ubi miliknya. Tiba-tiba OH memeluk korban dari arah belakang.

“Kemudian [OH] langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Deni kepada wartawan pada Senin (29/6).
Saat OH memperkosa istri YN, kata Deni, kebetulan ada seorang anak yang melihatnya. Anak tersebut kemudian memberitahukan kejadian itu kepada YN.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar press confrennce kasus pembunuhan kasus pembunuhan paman terhadap keponakan karena memperkosa istrinya. Foto: Istimewa

Mendengar informasi itu, YN naik pitam. YN lalu mengambil sebilah parang dan sebatang kayu di rumahnya, lalu pergi menuju kebun.

Sesampainya di kebun, YN melihat istrinya sudah tak mengenakan pakaian.

“Kemudian pelaku langsung berkata kepada OH ‘kenapa kamu lakukan itu, kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemu dia itu’,” kata Deni menirukan ucapan YN.

Mengetahui telah dipergoki pamannya, OH berlari ke rumahnya yang tidak jauh dari ladang. YN pun mengejar OH. Bukannya menyesal atas perbuatannya, OH malah menantang pamannya berkelahi.

“Korban keluar rumah dengan membawa tombak dan sebilah parang yang disatukannya lalu mendekati pelaku,” ujar Deni

Perkelahian tidak bisa terelakkan. OH langsung mengarahkan tombak dan pedang di kedua tangannya ke tubuh YN.

“Pelaku (YN) langsung menangkis tombak tersebut dengan menggunakan sebatang kayu yang berada di tangan kirinya. Pelaku juga langsung menebas tombak tersebut di mana tebasan tersebut mengenai bagian jari tengah, telunjuk, dan jempol tangan kiri OH,” kata Deny

langsung terjatuh ke tanah. Meski begitu, tangan kanan OH masih memegang parang. Perkelahian terus berlanjut hingga akhirnya OH jatuh terlentang.

“Saat itu tersangka langsung membacok bagian tubuh korban dengan parang, namun bacokan tersebut ditangkis korban dengan menggunakan kaki kanan, sehingga pada bagian betis kanannya terluka,” ujar Deni.

Merasa tidak puas, YN kembali membacokkan parang ke tubuh OH namun dapat ditangkis menggunakan tangan kanannya hingga akhirnya terluka. Berbagai hantaman benda tajam terus diarahkan ke tubuh OH hingga akhirnya tewas.

“Pada bacokan ketiga ditangkis dengan menggunakan kaki kiri, bacokan keempat mengenai kaki kanan, kemudian bacokan kelima mengenai bagian tangan kanan dan bacokan keenam mengenai kaki kiri. Sehingga parang yang ada di tangannya tersebut langsung terjatuh,” kata Deni,

Usai membunuh OH, keesokan harinya pada Minggu (14/6) sekira pukul 18.00 WIB, YN memberitahukan peristiwa pembunuhan itu ke perangkat desa. Kemudian YN menyerahkan diri ke polisi.

Namun, atas perbuatannya itu, YN justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *