beritamakassar.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah dilakukan menerima 15 usulan pelantikan kepala area yang sudah pernah mendapat putusan di dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Dari total itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Kepala Daerah dan juga Wali Kota.
Hal itu diungkapkan Tito ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di dalam Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (10/3/2025).
Tito mengatakan, beberapa KPUD sudah ada melakukan penetapan serta pengusulan ke DPRD ihwal pelantikan kepala daerah.
“Dan dari DPRD semuanya telah mengajukan usulan ke pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur terhadap Presiden melalui Kemendagri, telah kami terima dua-duanya, dan juga untuk 13 lagi yang mana harus diterbitkan SK Mendagri juga telah kami terima,” tutur Tito.
Dari materi yang dimaksud dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala tempat yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Daerah Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal.
Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, juga Mimika.
“Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan kemudian penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Kepala Kabupaten Wali Kota. Kami masih miliki waktu,” ucap Tito.
Tito menyampaikan, untuk Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara Pimpinan Daerah kemudian Wali Perkotaan akan dilantik oleh Gubernur terpilih.
“Kemudian untuk pelantikannya, untuk Gubernur oleh Presiden. Karena pelantikan serentaknya sekali yang digunakan kemarin yang dimaksud besar, maka bupati wali kotanya dilantik oleh para gubernur masing-masing,” terang Tito.
“Yang lainnya kita mengantisipasi hasil PSU. Begitu selesai, secara langsung lantik secepat mungkin. Jadi tiada diserentakan menanti yang digunakan lain,” pungkasnya.