Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Kesepahaman ke DPR

Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Kesepahaman ke DPR

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Menteri Hukum juga Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini diadakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan jadwal pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku, tak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.

“Kami akan berinteraksi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali program rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menanti informasi yang tersebut diberikan parlemen.

Di sisi lain, Menkumham belum dapat berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan gubernur ini.

“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *