www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan RUU pemilihan gubernur batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan masih berlaku.
“Pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” kata beliau disitir pada akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada pada waktu pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap saja berlaku kebijakan MK yang digunakan mengabulkan gugatan Partai Buruh dan juga Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada pada waktu pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang tersebut akan berlaku adalah putusan JR MK yang digunakan mengabulkan gugatan Partai Buruh kemudian Partai Gelora,” tulisnya.













