BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI adalah salah satu pasukan elite yang mana dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) . Sebagaimana satuan elite lain, pasukan ini juga miliki tugas juga fungsinya sendiri.
Melihat riwayatnya, Koopssus TNI diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Peresmian yang dimaksud didasarkan pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang mana menegaskan tugas TNI di mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bukan unit biasa, Koopssus TNI adalah pasukan “super elite”. Alasannya sebab anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite pada 3 matra berbeda TNI, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL hingga Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU.
Lalu, apa cuma tugas dari Koopssus TNI ini? Berikut ulasannya.
Tugas Koopssus TNI
Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada di Pasal 36.
Pada keterangannya, tertoreh bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan juga kegiatan guna mengupayakan penyelenggaraan operasi khusus yang dimaksud membutuhkan kecepatan serta keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional pada pada maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang dimaksud dijalankan pada rangka menyokong tugas pokok TNI.
Lebih jauh, operasi khusus yang tersebut dilaksanakan Koopssus TNI mencakup beragam misi pada kaitannya dengan penanggulangan terorisme hingga persoalan hukum teror yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, juga keselamatan Indonesia.
Berkaitan dengan tugasnya menanggulangi aksi-aksi terorisme, Koopssus TNI berlaku sebagai penangkal, penindak, lalu pemulih ancaman terorisme, baik di dalam di dan juga luar negeri. Sebagian besar kegiatannya adalah intelijen (surveillance), sementara sisanya berbentuk penindakan.
Pada tampuk pimpinan, Koopssus TNI dipimpin pribadi komandan yang dikenal dengan nama Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. Pemegang jabatannya adalah orang perwira tinggi (Pati) bintang 2.
Seorang Dankoopssus berkedudukan pada bawah lalu bertanggung jawab terhadap Panglima TNI. Sementara di pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Itulah ulasan mengenai tugas Koopssus TNI, pasukan super elite gabungan 3 matra berbeda.