www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi kemudian aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas perkara yang disebutkan pasca sidang yang digunakan ketika ini dilakoni SYL selesai.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan jumlah agregat yang disebutkan terkait dengan beberapa aset yang digunakan disita KPK ketika melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar pada Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan juga Rp15 miliar dalam kediaman Hanan Supangkat.
Kemudian, kelompok penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan langkah pidana korupsi SYL.
“Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi juga TPPU kurang lebih besar sekitar Rp60-an miliar,” ujar Ali terhadap wartawan yang tersebut dikutipkan Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara KPK Area Penindakan itu melanjutkan jumlah total ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang dimaksud materinya pada waktu ini sedang berlangsung dalam Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih lanjut Rp60 miliar sekian, nanti yang digunakan akan didakwa pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Jika ditotalkan, dugaan korupsi SYL mencapai Rp104,5 miliar.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian gratifikasi di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono kemudian Direktur Alat juga Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun pada waktu ini menjadi terdakwa di tindakan hukum yang disebutkan yang digunakan rangkaian sidangnya dilakukan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan terdakwa terkait dugaan TPPU.
“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 kemudian atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Gedung KPK, Jakarta, Hari Jumat (13/52/2024).













