Bisnis  

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Cs Sumbang Rp838,56 M

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Cs Sumbang Rp838,56 M

BeritaMakassar.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatatkan data penerimaan dari sektor usaha kegiatan ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Pajak kripto menyumbang sebesar Rp838,56 miliar, sedangkan pajak fintech ( P2P lending ) mencapai Rp2,27 triliun.

Jumlah yang disebutkan juga berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain melawan proses pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Pengetahuan Pengadaan eksekutif (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah lama menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Jumlah yang dimaksud termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE kemudian empat pembetulan atau pembaharuan data pemungut PPN PMSE.

“Penunjukan pada bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga serta Niantic International Ltd. Pembetulan di dalam bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, lalu DeepL SE,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti di keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

Dari keseluruhan pemungut yang digunakan telah terjadi ditunjuk, 163 PMSE sudah melakukan pemungutan lalu penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.

“Jumlah yang disebutkan berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, kemudian Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” ungkap Dwi.

Penerimaan pajak kripto sudah terkumpul sebesar Rp838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan yang disebutkan berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, serta Rp371,28 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto yang disebutkan terdiri dari Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 berhadapan dengan kegiatan pelanggan kripto dalam exchanger lalu Rp444,37 miliar penerimaan PPN DN melawan kegiatan pembelian kripto pada exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga sudah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, juga Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *