News  

Satpam Tampar Perawat Karena Diingatkan Tidak Pakai Masker: Korban Trauma, Polisi Bertindak

BERITAMAKASSAR.com — Seorang perawat berinisial HM di Klinik Pramata Dwi Puspita, Semarang, Jawa Tengah ditampar seorang pria berinisial B.

B menampar HM karena tidak terima diperingkatkan tidak mengenakan masker. B tidak terima teguran tersebut.

HM kemudian melaporkan pemukulan tersebut ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani polisi. Simak selengkapnya:

1. Tidak terima karena ditegur soal masker

Seorang pria berinisial B, menampar seorang perawat berinisial HM di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang merupakan satpam di salah satu sekolah berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.

Satpam itu tak mengenakan masker. HM pun mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.

Tapi, B tak terima dengan usulan itu. Ia pun memukul HM.

“Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur,” jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B. Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.

Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu. Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor,” kata Iptu Budi. Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.

Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

“Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara,” jelas Iptu Budi.

2. Perawat trauman dan pusing

Akibatnya, perawat HM kini mengalami trauma. HM pun merasakan pusing di bagian kepalanya usai mendapatkan tamparan.

Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Awalnya pria yang berprofesi sebagai satpam itu datang berobat. Namun B datang ke klinik tanpa mengenakan masker.

HM yang melihatnya mengingatkan agar B mengenakan masker ketika berobat.

3. Polisi panggil saksi

Usai mendapatkan laporan, polisi memanggil sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

HM pun telah dimintai keterangan atas kasus pemukulan yang menimpanya. Polisi juga menunggu hasil visum korban sebagai bukti.

Terlapor akan dipanggil secepatnya setelah keterangan saksi mencukupi.

“Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara,” jelas Iptu Budi.

4. Bisa dipidana

Polisi segera mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang satpam berinisial B terhadap perawat HM di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

“Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara,” jelas Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro.

Budi melanjutkan, kejadian itu berawal saat B datang ke klinik untuk berobat.

Namun, saat itu HM yang sedang bertugas mengingatkan B untuk mengenakan masker saat berobat. Lalu, diduga tak terima dengan ucapan HM, B terekam dalam kamera CCTV menampar korban.

“Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur,” jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Menindaklanjuti laporan HM, polisi masih mendalami keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor,” kata Iptu Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *