BeritaMakassar.com – JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK) menerima 10 permohonan pengamanan pada persoalan hukum pembunuhan Vina serta Eky dalam Cirebon pada 2016. LPSK mengakui ada permohonan yang mana diajukan lantaran mendapatkan ancaman.
“Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di area Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian pengamanan melalui proses asesmen terlebih dahulu.
“Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka itu masih bukan berkesesuaian,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi mengumumkan permohonan proteksi itu tidak cuma dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa bukan nyaman yang tersebut dimiliki saksi atau keluarga di memberikan kesaksian.
“Sebenarnya bukan hanya saja ancaman. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan,” ucap Achmadi.
Sebelumnya, LPSK menerima sebanyak 10 permohonan pengamanan pada perkara pembunuhan Vina kemudian Eky pada 2016. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Awal Minggu (10/6/2024).
“Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah lama menerima permohonan proteksi dari 10 orang yang tersebut berstatus hukum sebagai saksi juga keluarga korban,” kata Achmadi.
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan juga keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan proteksi dari individu narapidana perkara itu. Hanya cuma Achmadi tiada merinci siapa narapidana yang digunakan mengajukan pemeliharaan ke LPSK.
“Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu,” tambahnya.