BeritaMakassar.com – JAKARTA – Kepala Badan Penyuluhan kemudian Pengembangunan Informan Daya Individu Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi menyatakan pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar terkait sharing memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian. Dedi membeberkan itu ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan lalu gratifikasi di area lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL juga dua anak buahnya.
“Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangunan SDM, total berapa dari dari beliau jadi menteri hingga 2023?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di area Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (3/6/2024).
“Totalnya semua itu ada di area BAP, kalau saya tidak ada salah ingat kurang lebih tinggi Rp6,8 miliar,” jawab saksi.
“Selama tiga tahun ya?” lanjut Hakim bertanya.
“Selama 4 tahun,” jawab Saksi.
Di ruang sidang, Dedy menyatakan tak semua permintaan terhadap pihaknya ia penuhi. Hakim Rianto pun kemudian menanyakan Dedi apakah ditagih atau tak apabila tak memenuhi hal tersebut. “Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang mana nagih?” tanya Hakim.
“Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan),” jawab Saksi.
Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon. “Apa yang tersebut disebutkan dalam telepon itu?” tanya Hakim.
“Segera selesaikan,” jawab Saksi.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, setelahnya rapat pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan. “Lalu pasca rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi ‘segera tuntaskan’,” terang Saksi.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan pemerasan juga gratifikasi di area lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono juga Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya pun pada waktu ini menjadi terdakwa di tindakan hukum yang dimaksud yang tersebut rangkaian sidangnya diselenggarakan pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan terperiksa terkait dugaan TPPU.