BeritaMakassar.com – Ai (42) yang mencabuli Mawar (13) merupakan anak kandungnya menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, (21/4).
Terdakwa Ai mejalankan sidang daring dari Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung Redeb. Pada sidang perdananya, Ai didakwakan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau Dani, menjelaskan seluruh kronologis perkara, di mana terdakwa menyetubuhi putri kandungnya sendiri saat istrinya sedang keluar mencuci baju.
Termasuk fakta bahwa, terdakwa melakukan aksi bejat itu sudah sebanyak 7 kali, sejak 2019 lalu.
“Dalam sidang, terdakwa juga membenarkan semua dakwaan. Termasuk bahwa dia mengancam korban dengan parang, agar korban tidak berani mengadukan hal tersebut kepada siapapun,” ujar Dani.
Lanjut Dani, sidang akan kembali dilaksanakan Rabu (28/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. “Kami meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi,” ucap Dani kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Sumber : https://berau.prokal.co/