Politik  

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

www.beritamakassar.com – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .

PDIP yang digunakan menyatakan menghormati langkah itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di area DPR lalu partai kebijakan pemerintah (parpol) yang mana telah lama melalui banyak pertimbangan.

“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang digunakan final serta binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi kemudian partai urusan politik yang tersebut ada pada parlemen lalu tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico pada keterangannya yang tersebut dikutip, Hari Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilaksanakan agar kompetisi pilpres tak bebas.

“Karena tentu kendati alternatif pilihan serta ketersediaan pilihan yang digunakan banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak ada terlalu bebas sehingga bukan ada penjaringan ideologi misalnya dan juga hal-hal yang digunakan sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan pada kongres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *