beritamakassar.com – MENLO PARK – Raksasa teknologi AS, Apple, menghadapi tuntutan hukum sebab diduga memata-matai karyawannya melalui perangkat yang tersebut dikendalikan perusahaan seperti iPhone.
Seperti dilansir dari Anadolu Agency, karyawan yang mana menggunakan perangkat Apple harus menautkan akun iCloud dia ke perusahaan, yang diduga Apple menghimpun berbagai data dari karyawan yang mana tidak ada bertugas, seperti lokasi, Amar Bhakta, yang digunakan telah terjadi bekerja dalam divisi periklanan digital Apple sejak tahun 2020, dituduh di a gugatan diajukan pada hari Minggu.
Dalam klaimnya, Bhakta menyatakan bahwa perangkat pribadi karyawan, termasuk iPhone, dipasang dengan perangkat lunak internal milik perusahaan ketika berada pada lokasi Apple, dalam mana perangkat yang dimaksud ‘harus diperiksa oleh Apple’.
Apple dituduh melanggar undang-undang California dengan mewajibkan karyawannya menyetujui kebijakan yang dimaksud mengizinkan perusahaan untuk ‘melakukan pengawasan fisik, video, kemudian elektronik’ terhadap karyawannya, kata Bhakta.
“Bagi karyawan Apple, habitat Apple bukanlah taman bertembok, melainkan area penjara. Ini adalah seperti ‘panopticon’ dalam mana karyawan, baik ketika bertugas maupun di tempat luar tugas, terkena pengawasan Apple,” lapor situs teknologi Amerika Serikat The Verge, Senin. , mengutip dokumen pengadilan.
Bhakta juga mengklaim bahwa Apple membatasi kebebasan berpendapat para karyawannya dengan melarang dia mendiskusikan kondisi kerja, gaji, dan juga aktivitas urusan politik mereka.
“Kami sangat tak setuju dengan tuduhan ini serta yakin bahwa tuduhan yang disebutkan tak berdasar,” kata juru bicara Apple Josh Rosenstock di pernyataannya terhadap The Verge.