Bisnis  

Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di dalam PT Jasindo

Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen dalam pada PT Jasindo

www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua terperiksa berinisial SHT serta TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan perkara korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang mana merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.

Pantauan di area lokasi, kedua dituduh telah terjadi mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

“Hari ini KPK telah lama menetapkan dua dituduh yaitu SHT selaku Direktur Operasi Penjualan Langsung PT Jasindo 2013-2018 lalu 2018-2019 kemudian Direktur Pembangunan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di dalam Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dalam perkara ini diduga terdakwa SHT bersatu dengan terperiksa TSP telah dilakukan mengambil khasiat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo terhadap PT Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga menurunkan keuntungan PT Jasindo yang tersebut merugikan keuangan kenegaraan.

“Untuk permintaan penyidikan juga kecukupan alat bukti penyidik melakukan pemidanaan terhadap terperiksa SHT juga TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan dalam Rutan kelas 1 Ibukota Indonesia Timur Pusat KPK Kav. 4; serta Tersangka SHT ditahan di tempat Rutan kelas 1 DKI Jakarta Timur Unit KPK Kav C1,” tambahnya.

Alex mengumumkan keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga seterusnya. “Diduga telah terjadi menyebabkan kerugian negara beberapa orang Rp38 miliar para dituduh disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta seterusnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *