www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya pada rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang digunakan berlangsung di dalam Bali 24-25 Agustus 2024 pada Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa sikap kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak ada boleh ada yang digunakan mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman untuk wartawan pada Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski tidaklah bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun beliau memverifikasi bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting pada surat terkait persoalan konflik internal partai yang digunakan juga tertuang di area di AD/ART PKB.
“Sehingga ketika ketika ada konflik, maka bukan boleh ada yang digunakan menghasilkan kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa Muktamar PKB yang tersebut berlangsung pada Bali telah terjadi menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, beliau menilai ada pembungkaman aspirasi dengan mengakhiri beberapa jumlah cabang yang tersebut pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
“Kami mendata, ada 315 cabang, 168 cabang yang digunakan dipecat atau dibekukan serta mendekati Muktamar selebihnya adalah cabang-cabang mempunyai komitmen juga konsep khitah PKB tahun 98,” tandas dia.
Sebagai informasi, Muktamar PKB yang digunakan berlangsung di area Bali 24-25 Agustus 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB 2024-2029.
Selain itu, Muktamar PKB dalam Bali juga menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029.













