[ad_1]
“Terkait pemeriksaan fisik (kargo) sudah sesuai ketentuan. Karena membuka kargo itu masuk SOP pemeriksaan barang impor sementara,” kata Juru Bicara Kantor Bea Cukai Mataram, Dimas Pratama, melalui pesan sambungan komunikasi daring di Mataram, Kamis.
Baca juga: MGPA: Pengecatan titik star Sirkuit Mandalika dimulai
Tujuan dari pemeriksaannya, kata dia, untuk mengetahui jumlah dan jenis barang yang diverifikasi dengan surat pemberitahuan impor.
“Setelah sesuai, maka diberikan persetujuan pengeluaran barang. (Kargo) tidak disegel,” ujarnya.
Namun usai pemeriksaan kepabeanan, sesuai operasi standar prosedur, kargo ditutup dengan disaksikan importir atau kuasa pemilik barang.
Terkait video berdurasi 26 detik dengan tayangan aksi dari oknum berkemeja putih diduga panitia penyelenggara Mandalika Grand Prix Association (MGPA), yang membuka penutup kendaraan balap motor Ducati Panigale V4R tunggangan Michael Ruben Rinaldi, di paddock areal sirkuit, dia enggan berkomentar. Namun dia memastikan hal itu bukan ulah petugas Bea Cukai.
Baca juga: MGPA: Sistem pemasangan alat WSBK Mandalika segera selesai
“Saya pastikan bukan dari pihak Bea Cukai,” ucap dia.
Lebih lanjut, Dimas merilis informasi mengenai tata cara dan/atau prosedur pemeriksaan kepabeanan oleh pihak bea cukai terhadap barang impor. Secara garis besarnya, sebagai berikut:
Baca juga: Mandalika Ultra T100 digelar di NTB jelang MotoGP
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
4. Terkait pemeriksaan yang dilakukan di sirkuit, hal tersebut atas permohonan dari importir dengan alasan tempat penimbunan di bandara kurang luas, dan demi keamanan barang.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2021