BERITAMAKASSAR.com — Dalam rangka menindaklanjuti audience maka Aliansi Pemuda desa Puncak membawa Aspirasi ke DPRD Sinjai untuk tentang dugaan cacat prosedurnya penerima BLT-DD dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 di desa Puncak Kec.Sinjai Selatan, Kab.Sinjai.
Dalam kesempatan tersebut Aliansi Pemuda puncak diterima langsung oleh Anggota dewan diantaranya Kamrianto, Muhammad Wahyu dan Zulkifli serta dihadiri dari Sekertaris dinas PMD, Kasi KPAD dan kabid pemerintahan desa.
Waldi Selaku Anggota Aliansi Pemuda Puncak Mengatakan Bahwa Kami membawa aspirasi ini sebagai tindaklanjut dari Audience dengan aparat pemerintah Desa Puncak yang terbukti dengan pengakuan mereka bahwa adanya aturan yang dilanggar dan penambahan jumlah penerima BLT-DS yang tidak melalui musyawarah atau diluar kesepakatan bersama dari BPD dan yang terkait.
Selain itu, aliansi pemuda Puncak juga mengecewakan pengelolaan dana penanganan tanggap covid-19 di desa Puncak yang dinilai lamban dan tidak mengindahkan aturan yang ada, dimana kebutuhan-kebutuhan urgensi tidak disediakan dengan maksimal oleh pemerintah desa, Ungkapnya.
Muhammad Wahyu selaku Anggota DPRD Sinjai Mengatakan bahwa kami mengucapakan terima kasih kepada pemuda Aliansi yang datang untuk membawakan aspirasi ini sebagai bentuk demokratisasi selanjutnya mereka berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai untuk hadir dalam forum tersebut untuk dimintai penjelasan terkait aspirasi ini.
Haeruddin selaku Sekretaris Dinas PMD Sinjai Mengatakan bahwa bahwa Transparansi penyaluran BLT di desa kami rasa sudah jelas bahwa setiap desa memperlihatkan daftar penerima bantuan dalam bentuk spanduk di depan kantor desa sementara untuk penambahan dan penggantian penerima tanpa melalui prosedur itu haram hukumnya. Tegasnya
Selanjutnya kami juga akan segera berkomunikasi kepada pemerintah desa terkait untuk dimintai penjelasan serta akan membukakan ruang kepada Aliansi pemuda dan Pemerintah Desa Puncak agar bisa segera ditemukan titik terang perihal masalah ini.