beritamakassar.com – SEOUL – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol sudah dilarang meninggalkan negara itu oleh sebab itu upaya yang digunakan gagal untuk memberlakukan darurat militer.
Pengumuman itu diungkap pribadi pejabat Kementerian Kehakiman pada hari Mulai Pekan (9/12/2024), dalam berada dalam meningkatnya seruan agar ia mengundurkan diri juga krisis kepemimpinan yang tersebut semakin dalam.
Yoon telah lama memohonkan maaf berhadapan dengan upaya yang digunakan gagal itu kemudian menyatakan ia menyerahkan nasib urusan politik juga hukumnya terhadap Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dimaksud berkuasa tetapi belum mengundurkan diri.
Dia telah terjadi menjadi subjek penyelidikan kriminal, menurut laporan media lokal.
Pada hari Senin, Kementerian Keamanan mengungkapkan Yoon masih secara hukum menjadi panglima tertinggi, tetapi perbedaan pendapat yang mana mengalami perkembangan pada antara perwira militer senior terhadap presiden telah lama mempertanyakan cengkeramannya pada kekuasaan.
Oh Dong-woon, kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, mengungkapkan ia telah dilakukan melarang Yoon bepergian ke luar negeri, ketika ditanya di area sidang parlemen tentang tindakan apa yang digunakan telah dilakukan diambil terhadap presiden.
Seorang pejabat Kementerian Kehakiman, Bae Sang-up, menyatakan terhadap komite bahwa perintah larangan bepergian telah lama dilaksanakan.
Panel yang dimaksud dibentuk pada tahun 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden lalu anggota keluarganya, tetapi tidak ada miliki kewenangan mengadili presiden.
Sebaliknya, secara hukum, panel yang disebutkan diharuskan merujuk kesulitan yang disebutkan ke kantor kejaksaan.
Meskipun Yoon selamat dari pemungutan ucapan pemakzulan di area parlemen pada hari Sabtu, langkah partainya untuk mendelegasikan kewenangan presiden terhadap perdana menteri sudah menjerumuskan sekutu utama Amerika Serikat (AS) yang disebutkan ke di krisis konstitusional.