www.beritamakassar.com – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengemukakan pihaknya sedang mempersiapkan pedoman keamanan siber bagi pelaksana aset keuangan digital kemudian aset kripto yang akan diterbitkan tahun depan.
Pernyataan yang dimaksud disampaikan pada Forum Pers Asesmen Bagian Jasa Keuangan dan juga Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual.
“Sehubungan dengan mitigasi risiko siber khusus pada ekosistem aset kripto, sebetulnya pedoman keamanan siber bagi pengurus ITSK (Inovasi Teknologi Bagian Keuangan) yang mana telah terjadi terbit cukup relevan untuk dapat dijadikan sebagai acuan keamanan lalu mitigasi risiko siber di dalam sistem ekologi aset kripto. Namun secara khusus, kami pada waktu ini juga berada dalam mempersiapkan pedoman keamanan siber bagi pelopor aset keuangan digital kemudian aset kripto yang tersebut kemungkinan akan diterbitkan di tahun depan pasca peralihan tugas pengaturan pengawasan berhadapan dengan kegiatan aset kripto beralih dalam OJK (dari Bappebti/Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” kata beliau di Jakarta, diambil Rabu.
Saat ini, pengaturan dan juga pengawasan terkait kegiatan ke aset kripto masih dilaksanakan oleh Bappebti sebab tugas yang disebutkan belum beralih ke OJK. Undang Undang Pengembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat untuk OJK mengambil peran yang disebutkan pada Januari 2024.
Menurut dia, risiko siber kerap muncul dalam lapangan usaha keuangan Tanah Air dengan beragam teknik dan juga cara yang semakin kompleks. Hal ini telah dilakukan bermetamorfosis menjadi perhatian utama OJK seiring masifnya pemanfaatan teknologi di dalam sektor keuangan.
Untuk itu, pihaknya khususnya melalui IAKD dengan dengan asosiasi-asosiasi pelaksana ITSK, telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi pengurus ITSK pada bulan Juli 2024. Di di pedoman tersebut, sudah pernah ditetapkan kerangka kerja (framework) bagi pengurus ITSK untuk dapat memverifikasi keamanan siber dan juga integritas pembaharuan berbasis teknologi yang tersebut akan digunakan di bidang sektor keuangan, mencakup antara lain strategi pencegahan, penilaian risiko, hingga penanganan terhadap insiden keamanan siber jikalau seandainya terjadi.
“Aspek keamanan juga ketahanan siber dari pelopor ITSK ini tentu berubah menjadi area yang tersebut juga mendapat perhatian utama di pengawasan secara luas di dalam OJK,” ucap Hasan.
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti urgensi seluruh pelaku bidang ITSK juga pemain di dalam sektor aset kripto untuk menyadari kemudian mengatasi setiap ancaman siber yang teridentifikasi, sekaligus menetapkan kerangka kerja secara komprehensif pada menangani pelbagai ancaman serta risiko keamanan siber.
Hasan mengingatkan pula bahwa keamanan siber sangat bergantung terhadap kesadaran para pemain, manajemen, juga seluruh karyawan pengurus ITSK juga aset kripto. OJK mengharapkan manajemen pelaksana kegiatan aset kripto dapat melakukan tindakan yang mana proaktif dengan mengambil kebijakan strategis di menguatkan ketahanan siber.
“Tentu di meningkatkan awareness dimaksud, pengurus ITSK salah satunya juga di aset kripto, seharusnya memiliki kegiatan pelatihan keamanan siber bagi para karyawannya untuk dapat meningkatkan awareness, pemahaman akan besarnya ancaman siber, dan juga juga dapat meningkatkan kemampuan di memitigasi setiap risiko siber yang mana terbentuk sesuai dengan teknologi yang dimaksud dipergunakannya setiap-tiap pada pelaksanaan kegiatan bisnisnya,” ungkap dia.
“Di OJK, sendiri khususnya di bidang IAKD, kita juga terus melakukan kolaborasi dengan asosiasi pelopor ITSK, asosiasi pengurus kegiatan aset kripto, kemudian tentu juga lembaga terkait lainnya seperti Badan Siber lalu Sandi Negara (BSSN) pada upaya untuk terus menguatkan implementasi keamanan lalu ketahanan siber pada sektor ITSK aset keuangan digital juga aset kripto,” kata Hasan
Artikel ini disadur dari OJK sedang persiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara IAKD













