beritamakassar.com – Apakah Anda telah mengetahui bahwa ada instrumen lingkungan ekonomi modal yang memungkinkan pemodal bukan belaka mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan sosial juga kemaslahatan bersama?
Salah satu instrumen yang memungkinkan hal ini adalah wakaf saham.
Sebelum mengkaji terkait wakaf saham, diperlukan untuk mengetahui pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan atau kemaslahatan bersama. Umumnya, wakaf dapat merupakan uang tunai, rumah, lahan, tempat atau infrastruktur umum lalu sebagainya.
Pengertian kemudian dasar hukum wakaf saham
Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa disampaikan bahwa wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif ke bursa modal serta termasuk di kategori aset bergerak. Mekanisme wakaf saham mirip dengan wakaf harta lainnya, namun yang digunakan diwakafkan pada hal ini adalah saham. Untuk dapat berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang tersebut mampu diwakafkan. Misalnya semata uang tunai, rumah, lahan, tempat atau sarana umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang mana bisa jadi berubah menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf sebagai aset tiada bergerak.
Secara mekanisme penyelenggaraan wakaf saham mirip seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya belaka pada jenis objeknya semata yang tersebut dalam bentuk saham. Pewakif sanggup mewakafkan seluruh harta namun kekal mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.
Wakaf saham telah diakui secara resmi juga memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat, diantaranya di Peraturan eksekutif tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, dan juga didukung oleh Fatwa MUI.
Jenis saham yang dimaksud halal diatur pada Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal lalu pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah ke Area Pasar Modal serta Standar Syariah Internasional.
Penting untuk diketahui bahwa tidak ada semua saham di pangsa modal mampu diwakafkan. Saham yang tersebut memenuhi asal untuk diwakafkan adalah saham syariah yang mana terdaftar di dalam Bursa Efek Negara Indonesia serta satu di antaranya di Angka Saham Syariah Negara Indonesia (ISSI).
Selain mewakafkan seluruh saham syariah, wakaf juga dapat dikerjakan dengan mendonasikan keuntungan dari penanaman modal saham syariah, baik di bentuk capital gain maupun dividen. Aset yang tersebut diwakafkan, baik sebagai saham atau keuntungan investasinya, akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) lalu digunakan untuk program-program pemberdayaan warga (mauquf alaih).
Pihak yang Berinvestasi dapat melakukan operasi wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yaitu sistem operasi saham syariah secara online yang mana dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah pada pangsa modal.
SOTS telah terjadi memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Tanah Air (DSN-MUI) sebab sistem ini merupakan implementasi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah pada Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas ke Pasar Reguler Bursa Efek.
Dengan adanya SOTS, penanam modal dapat bertransaksi saham syariah dengan keyakinan bahwa setiap kegiatan yang digunakan dilaksanakan sudah pernah sesuai dengan ketentuan syariah, diantaranya untuk keperluan wakaf saham.
Jumlah penanam modal saham Syariah di lima tahun terakhir sejak tahun 2018 sudah pernah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 penanam modal pada Juli 2024. Meningkatnya bilangan saham syariah ini berubah menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham ke kalangan masyarakat.
Untuk lebih banyak jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.
1. Saham syariah
Syarat pertama pada berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan melawan suatu perusahaan yang dimaksud jenis usaha, produk, lalu akadnya sesuai dengan syariah kemudian tiada satu di antaranya saham yang tersebut mempunyai hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.
Jenis saham yang halal diatur di Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan juga pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah pada Sektor Pasar Modal kemudian Standar Syariah Internasional.
Saham sendiri ditegaskan tiada bertentangan dengan prinsip syariah lantaran saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari penanam modal untuk perusahaan. Kemudian pemodal akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tak melarang model seperti ini, akibat serupa dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.
Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Tanah Air dan juga PT Panin Sekuritas.
2. Jelas secara objek kemudian nilainya
Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek serta nilainya. Misalnya belaka kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, serta termasuk apakah yang digunakan diwakafkan yang dimaksud sahamnya atau semata-mata kegunaan dari sahamnya.
3. Wakaf adalah milik mustahik
Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan untuk nazir untuk dikelola sehingga hasilnya tambahan bermanfaat dan juga produktif pada artian yang luas.
Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham serta penerapannya di dalam Indonesia.
Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham
Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta
Baca juga: Wakaf saham terobosan baru akhiri polemik buruh dengan pengusaha
Artikel ini disadur dari Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah