www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak setuju dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) . Dia menilai sangat tak tepat bila merevisi UU MK pada waktu ini.
“Apalagi di tempat pada waktu MK di sikap menegakkan demokrasi, mengawal konstitusi,” ujar Arteria di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurut dia, revisi UU MK sangat berisiko diadakan pada waktu ini. Dia mewanti-wanti agar Ketua Komisi II DPR tak menyebabkan gejolak baru lantaran hendak merevisi UU MK.
Anggota Baleg DPR ini mengingatkan inovasi UU yang dimaksud sensitif harus diadakan dengan penuh kecermatan dan juga penuh kekhidmatan.
Dia juga mengingatkan seluruh pihak harus sensitif terhadap rasa keadilan kemudian situasi ketika ini. “Sekarang ini kita terjadi suatu fakta putusan MK yang tersebut menjadikan demokrasi terbuka lebar. Dan itulah yang diinginkan rakyat. Atas dasar itu kita melakukan penyikapan untuk merevisi UU MK, ini yang digunakan kita pertanyakan,” kata Arteria.
“Saya menyarankan ketika ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya tobat, presidennya tobat ya DPR-nya juga tobat. Rakyat memberikan kesempatan untuk kita kembali, kita semua ini kembali untuk berbuat baik, apa? Buat undang-undang dengan benar, dengan prosedural, dengan penuh kecermatan, penuh kekhidmatan,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berencana mengevaluasi MK. Rencana itu menyusul MK yang dinilai melampaui kewenangan.
“Menurut saya, MK terlalu sejumlah urusan dikerjakan yang tersebut sebetulnya tidak urusan MK,” kata Doli yang dikutip, Hari Jumat (30/8/2024).
Selain mengevaluasi MK, ia juga ingin mengevaluasi sistem pemilihan umum hingga sistem ketatanegaraan.













