BeritaMakassar.com – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berencana mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) . Rencana itu menyusul MK yang digunakan dinilai melampaui kewenangan.
“Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan yang mana sebetulnya tidak urusan MK,” kata Doli yang tersebut dikutip, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Selain mengevaluasi MK, beliau juga ingin mengevaluasi sistem pemilihan umum hingga sistem ketatanegaraan.
Politikus Partai Golkar ini menunjukkan persoalan sengketa pemilu, khususnya pilkada yang dimaksud juga ditangani MK. “Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah mereview UU yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis,” ujarnya.
“Di samping itu sejumlah putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Kreator undang-undang itu cuma pemerintah lalu DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3,” tambahnya.
DPR akan melakukan pembaharuan hierarki tata urutan peraturan perundang-udangan. Apalagi langkah MK ini bersifat final serta mengikat.
“Akibatnya putusan MK memunculkan upaya urusan politik dan juga upaya hukum baru yang tersebut harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang tersebut benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi peserta didik serta kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem baik pemilu, kelembagan, hingga ketatanegaraan,” kata Doli.