BeritaMakassar.com – AMERIKA – Drone lansiran DJI akan datang dilarang dijual di dalam Amerika. Hal ini pasca Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru belaka mengesahkan undang-undang baru yang digunakan berdampak terhadap pemasaran drone pada negara Paman Sam.
“Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC” menjadi bagian dari Undang-Undang Otorisasi Perlindungan Nasional 2025 (FY25 NDAA) Amerika Serikat.
Langkah Amerika yang dimaksud “menghalang-halangi” produk-produk China masuk ke negaranya memang benar tidak hal baru. Terlaksana juga di area lapangan usaha otomotif.
Ini sebab DJI yang digunakan berbasis di tempat China ketika ini menguasai lebih lanjut dari 70% pangsa pangsa drone dunia. Tidak ada perusahaan Amerika yang dimaksud dapat menyangi DJI.
Hal ini dianggap sebagai ancaman oleh anggota parlemen AS. Alasannya kurang lebih lanjut sama: keamanan.
6% saham DJI berada pada tangan perusahaan milik China. Hal ini memunculkan kekhawatiran, dianggap berdampak pada risiko keamanan nasional. Dan tentu saja, ada perasaan khawatir yang digunakan lebih banyak nyata bagi anggota parlemen Negeri Paman Sam bahwa kesuksesan DJI akan terus menguatkan perekonomian China.
Elise Stefanik, perwakilan Partai Republik dari New York yang mensponsori undang-undang anti-DJI, menyampaikan “DJI menyebabkan risiko keamanan nasional yang tidak ada dapat diterima, serta sudah ada saatnya drone buatan China Komunis disingkirkan dari Amerika.”
Ironisnya, militer lalu kepolisian Negeri Paman Sam telah menggunakan drone pada penegakan hukum. Layanan DJI juga sudah pernah digunakan di pertempuran Rusia melawan Ukraina.
Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, sama-sama dengan beberapa undang-undang hewan peliharaan kemudian pokok budaya lainnya, ada pada Undang-Undang Otorisasi Defense Nasional tahun ini.
NDAA sendiri harus disahkan setiap tahun. Parlemen Negeri Paman Sam telah lama mengesahkan RUU tersebut, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, dan juga sekarang kita mengawaitu Senat untuk meloloskannya. Sehingga keduanya dapat digabungkan juga ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden.