BeritaMakassar.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan aparat kepolisian untuk membebaskan demonstran yang digunakan ditahan ketika unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, pekan lalu. Perintah Jokowi ini pun disambut baik DPR.
“Pada intinya, saya serta semuanya setuju dengan perintah Presiden Jokowi tersebut,” kata anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Sebab, memang benar tidak ada seharusnya kepolisian melakukan penangkapan kemudian pemidanaan terhadap para demonstran yang melakukan aksi turun ke jalan. Apalagi sampai menetapkan tersangka. Karena unjuk rasa itu merupakan hak publik untuk menyampaikan pendapat.
Sikap Jokowi sebagai kepala negara, menurut Nasir, telah tepat dengan memohon agar para pengunjuk rasa dibebaskan dari penahanan. Kendati demikian, Nasir menggerakkan Jokowi bersatu Kementerian juga lembaga terkait untuk juga memberikan kompensasi untuk pengunjuk rasa maupun aparat Kepolisian yang dimaksud mengalami luka-luka di aksi itu.
Senada, politikus PAN Viva Yoga Mulyadi setuju dengan sikap urusan politik Presiden Jokowi itu. “Saya setuju pada waktu ini era demokrasi konstitusional. Semua bebas berpendapat,” kata dia.
Viva juga mengamini pendapat Jokowi tentang kebebasan berpendapat. Bahwa aspirasi rakyat bukan boleh dibungkam apalagi dikebiri. Karena hal itu dilindungi oleh Konstitusi dan juga Undang-Undang.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Presiden Jokowi memberikan statement terkait unjuk rasa penolakan revisi UU pemilihan kepala daerah di tempat gedung DPR lalu beberapa kota di tempat Tanah Air. Menurut Jokowi penyampaian aspirasi lalu pendapat pada sistem demokrasi pada Indonesia merupakan hal yang digunakan penting juga negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat.
Presiden juga mengajukan permohonan agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan segera dibebaskan.