www.BeritaMakassar.com – JAKARTA – Jokowi belum lama ini melantik dua menteri baru Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM juga Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum serta HAM. Mengingat masa pemerintahan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang maka kedua menteri yang disebutkan cuma akan menjabat pada waktu dua bulan.
Fakta menariknya, kedua menteri ini akan mendapatkan uang pensiun lalu tunjangan seumur hidup. Hal ini tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan eksekutif Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan yang dimaksud dijelaskan, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sebagaimana diketahui, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000, upah pokok Menteri ketika ini ada pada bilangan bulat Rp5.040.000 per bulan. Angka yang disebutkan kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya. Dengan demikian ditemukan total sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara Rosan juga Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.













