Berita  

Hakim PTUN Ibukota Indonesia Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

Hakim PTUN Ibukota Indonesia Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

www.beritamakassar.com – JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu sebab Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota dikabarkan sedang sakit.

“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya pada kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta yang dimaksud menangani sebuah perkara gugatan tak dapat digantikan, tak terkecuali di perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan dijalankan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan jadwal sama terdiri dari pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.

“Tak bisa, kalau hakim anggota bisa saja digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.

Gugatan yang dimaksud dilayangkan PDIP yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP memohonkan agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional di Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang tersebut berkekuatan hukum tetap saja di perkara ini.

Terkait pokok perkara, PDIP memohonkan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres serta Pileg. PDIP juga memohon PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg.

“Memerintahkan untuk Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut juga mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto serta Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan ucapan terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya pada gugatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *